Jumat, 30 Desember 2016

Google Tawar Tunggakan Pajak, Sri Mulyani: Ini Bukan Negosiasi



Google adalah entitas bisnis di Indonesia, dan karena itu harus membayar pajak. “Ini bukan negosiasi,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Google Asia Pacific Pte Ltd sudah bertemu membahas soal tagihan pajak. Meski, hingga saat ini belum tercapai kesepakatan soal besaran pajak yang akan dibayar perusahaan itu di Indonesia.

Jelang tutup tahun, Menteri Keuangan Sri Mulyani tak menyerah. Ia menyatakan, pengejaran akan dilakukan tahun depan. “Saya minta kepada tim saya untuk terus melihat dan untuk berkomunikasi dan pada tahun baru akan ada pembahasnya lebih lanjut mengenai basis perhitungan itu,” katanya di Hotel Four Seasons, Jakarta, Kamis (22/12).

Baca juga: HEBOH, Pro Kontra Pemblokiran Google di Indonesia

Mantan Direktur Bank Dunia ini juga menekankan bahwa proses yang tengah dijalankan oleh timnya bukan tawar-menawar. Ia menegaskan, Google adalah entitas bisnis di wilayah Republik Indonesia, dan negara berhak mendapatkan bagian berupa pajak. “Ini bukan negosiasi. Ini proses untuk collection,” ujarnya.

Untuk itu, Sri mengajak Google beradu data mengenai transaksi bisnis perusahaan tersebut di Indonesia. Menurutnya, baik pemerintah maupun Google memiliki angka kewajiban pajak versi masing-masing.

Oleh sebab itu kedua pihak akan duduk bersama lagi setelah tahun baru untuk buka-bukaan data transaksi bisnis Google yang akan digunakan sebagai basis pajak. "Jadi bagaimana kita verifikasi data versi pajak atau Google yang menggambarkan transaksi yang terlegitimasi," katanya.

Baca juga: Makin Panas: Ditjen Pajak: Google Tak Ada Niat Baik Selesaikan Utang Pajak

Sri menyatakan, pemerintah juga akan menghormati investasi yang ditanamkan Google di Indonesia, mengingat perusahaan tersebut membawa teknologi mesin pencari yang bermanfaat di internet. Namun sekali lagi, Sri mengingatkan ada hal yang perlu dipatuhi oleh Google dan hal tersebut adalah membayar pajak. "Karena yang kita bangun saat ini adalah kepercayaan, jadi bagaimana mereka menghormati prinsip tersebut," tuturnya.

Sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengancam Ditjen Pajak akan memenjarakan pimpinan perusahaan digital (over the top/OTT) asal Amerika Serikat (AS) tersebut. Hal ini mengingat negosiasi kedua pihak buntu dan Google masih menawar besaran nilai pajaknya.

Ken menekankan bahwa perlakuan sanksi yang diberikan kepada subjek pajak dalam negeri, baik itu perusahaan nasional ataupun asing, sama jika tidak membayar pajak. “Kalau sudah punya tunggakan dan tidak bayar, bisa dimasukkan ke penjara juga. Jadi perlakuannya sama, karena sama-sama subjek pajak,” katanya.

(Ameidyo Daud) Sumber: http://katadata.co.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar