Minggu, 18 Desember 2016

Hebat, Aplikasi E-Tilang Ditargetkan Pangkas Praktik Percaloan

Sumber gambar: http://cdn2.tstatic.net/

Jakarta, Mabes Polri siap mengeluarkan aplikasi berbasis elektronik atau E-Tilang yang ditargetkan bisa memudahkan pelanggar lalu lintas dalam membayar denda.

Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Wakakorlantas) Polri Brigadir Jenderal Indrajit mengatakan, selain memudahkan pembayaran, nantinya tilang tidak akan masuk ke dalam denda pidana, melainkan beralih ke denda administrasi.

"Hampir di semua negara maju sudah menerapkan sistem tilang elektronik dan tidak harus sidang pengadilan. Apalagi di negara lain tilang kan denda administrasi, bukan pidana sementara di Indonesia berupa denda pidana," kata Indrajit kepada CNNIndonesia.com, Kamis (15/12).

Menurutnya, tilang elektronik tidak akan bersifat sementara. Melainkan, terus berkembang dengan dukungan dari seluruh pihak agar terbiasa dan beralih dari sistem sebelumnya.

Saat disinggung apakah sistem tersebut akan menekan jumlah pelanggar lalu lintas, Indrajit belum dapat memastikan hal itu. Menurutnya, tilang bertujuan untuk meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas.

"Tujuan hukum tilang ini kan untuk mencegah. Tidak menjadi korban, atau pelaku lalu lintas," ujarnya.

Tentunya lanjut dia, akan ada sisi positif dari E-Tilang. Semisal, menghindari tindak korupsi yang biasa dilakukan oleh aparat penegak hukum kepada pelanggar.

"Sistemnya sekarang sudah mudah, tinggal bayar sekarang. Tujuan yang pertama mengurangi transaksi keuangan dengan petugas yang melanggar atau mengurangi KKN," ujarnya.

Ia menambahkan sistem pembayaran tilang yang saat ini diberlakukan bukan berarti praktek KKN tetapi untuk memudahkan masyarakat. Disamping itu dengan E-Tilang masyarakat tidak perlu lagi mengikuti sidang pengadilan.


Cara kerja E-Tilang nantinya, bagi mereka yang terkena tilang tinggal hanya cukup memasukan nomor tilang dan langsung membayarnya melalui aplikasi.

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto, menjelaskan pertama-tama E-Tilang akan diterapkan di 17 Polda di Indonesia, kemudian di Januari 2017 akan bertahap ke tiap daerah.

Melalui E-Tilang pelanggar diarahkan untuk membayar denda tilang melalui teller, ATM BRI, atau transfer bank ATM bersama, sms banking BRI maupun internet banking BRI atau EDC BRI.

Pembayaran elektronik ini sekaligus diklaim bisa menghilangkan praktik percaloan termasuk mengikis pungutan liar di jalanan.

Sistem realtime memungkinkan pihak kepolisian mengecek data pembayaran secara langsung. Ke depan, sistem ini juga akan dibuat terpadu dengan server SIM dan STNK. Sehingga jika ada pelanggar yang belum menyelesaikan kewajibannya, mereka tidak bisa memperpanjang surat menyurat kendaraan tersebut.

Di awal kemunculannya, aplikasi E-Tilang hanya akan tersedia untuk platform Android. Belum dapat dipastikan kapan aplikasi serupa akan tersedia untuk iOS.
Sumber: http://www.cnnindonesia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar