Seperti kecanggihan teknologi di masa kini, modus operandi kejahatan korupsi juga semakin hari kian berkembang. Seperti berkejaran dengan waktu, teknologi informasi dan korupsi tak mengenal kata berhenti. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tinggal diam. Pemanfaatan teknologi justru diupayakan untuk memberantas korupsi baik di bidang penindakan maupun pencegahan.
“KPK memang menjadikan teknologi informasi sebagai pendukung kinerja, karena jangan lupa korupsi pun berkembang sangat pesat dan memanfaatkan kecanggihan teknologi,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo.
Agus mengatakan dalam kondisi itu KPK senantiasa memanfaatkan teknologi informasi untuk memberantas korupsi. Bukan hanya sebagai pendukung kinerja, KPK juga memanfaatkan teknologi informasi sebagai sarana perbaikan sistem, sarana edukasi dan sosialisasi, pengawasan dan juga untuk melibatkan partisipasi publik.
“Dengan teknologi informasi, KPK bisa lebih menjangkau masyarakat sebagai objek melalui kecepatan tinggi dan juga real time,” ujarnya.
Deputi Bidang Informasi dan Data (INDA) KPK Hary Budiarto menambahkan, secara garis besar, aplikasi di KPK terbagi menjadi tiga. Ada untuk penindakan, office management, dan pencegahan. Untuk penindakan, terdapat aplikasi besar, namanya Sistem Administrasi untuk Pengelolaan Kasus (SIMAS), Open Source Integrasi (OSIN) dan elektronik Koordinasi dan Supervisi (e-Korsup). Sedangkan untuk pencegahan, e-LHKPN, GRATis, Boardgame Sahabat Pemberani, JAGA, dan sebagainya.
“Baik pencegahan maupun penindakan, teknologi informasi menjadi pendukung utama KPK,” ujar Hary.
Hary mengatakan Open Source Integrasi (OSIN) untuk melakukan penelusuran aset serta identifikasi. Bekerja seperti mesin pencari, ketika nama seseorang dimasukkan, maka semua informasi akan terkumpul. Dari data tersebut, lanjut Hary, kemudian dilakukan identifikasi dengan mempergunakan melalui sistem yang disebut I2. Identifikasi tersebut, misalnya, dengan siapa saja orang tersebut berhubungan serta dalam kaitan apa hubungan tersebut.
Untuk office management, terdapat aplikasi e-PIKADE, yang merupakanhead office-nya KPK. Melalui aplikasi tersebut, tidak pernah ada surat-surat yang “berkeliaran” kemana-mana. Karena memang berbahaya.
Sedangkan untuk pencegahan, KPK mempergunakan aplikasi yang disebut Monitoring Centre Prevention (MCP). MCP, lanjut Hary, terdiri atas dua sistem, yakni internal dan eksternal. MCP digunakan dalam rangka untuk koordinasi, perencanaan program.
“Kalau di internal akan digunakan untuk pelatihan, membuat kebijakan, perencanaan anggaran. Sedangkan eksternal digunakan untuk riset,” jelas Hary.
Sumber: https://www.kpk.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar