JAKARTA—Novel Chaidir Hasan Bamukmin, Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta, menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan balik Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) yang melaporkan Imam Besar FPI, Rizieq Shihab, ke polisi. PP-PMKRI melaporkan Rizieq atas dugaan penodaan agama.
Demikian dikatakan oleh Novel Senin (26/12/2016) kepada TribunNews. “Kita akan laporkan balik atas pencemaran nama baik. Karena memfitnah,” ujar Novel.
Baca juga: BODOH, Seorang Mahasiswa Katolik Laporkan Habib Riziq Shihab Karena Mengatakan Tuhan Tidak Beranak dan Diperanakkan
Menurut Novel, sangat tidak mungkin seorang Rizieq menistakan agama. Alasannya, dalam perjuangan FLPI, menistakan agama merupakan suatu hal yang dilarang.
Ia juga menyebut Rizieq selalu berdialog dan berkoordinasi dengan tokoh lintas agama.
Baca juga: Irena Handono: Tudingan Penistaan Agama kepada Habib Rizieq Salah Alamat
Novel berpendapat bahwa kelompok yang melaporkan Habib Rizieq telah melakukan fitnah. Bahkan, kata dia, laporan tersebut dilayangkan hanya untuk mengalihkan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Itu hanya fitnah, tuduhan yang mengada-ada dan suatu pengalihan isu untuk kita tidak fokus terhadap kasus Ahok. Jadi itu fitnah murahan yang ditujukan kepada Habib Rizieq,” demikian Novel seperti disitat dari Republika.
Sumber: islampos.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar