Ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Amin Suma menilai, pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam pidatonya di Kepulauan Seribu telah menghina Al-Quran dan ulama.
Untuk itu, kata Amin, sudah sangat tepat jika MUI mengeluarkan fatwa bahwa ucapan Ahok tersebut telah menistakan agama.
"Al-Quran tidak akan pernah membohongi siapapun," kata Amin dalam keterangannya di persidangan kesepuluh kasus penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).
Ahok dalam pidatonya di Kepulauan Seribu sempat menyinggung surat Al-Maidah ayat 51. Mantan bupati Belitung Timur itu menyatakan, Jadi jangan percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya. Karena dibohongin pakai surat Al Maidah 51 macem-macem gitu lho. Itu hak bapak ibu, ya.
Selain itu, Amin menjelaskan, pada dasarnya tafsir Al Quran itu bisa berbeda-beda, termasuk kata 'aulia' dalam Al-Maidah ayat 51. Oleh sebab itu ada beberapa ulama yang melarang penerjemahan dari Al Quran.
"Jangan terjemahannya, tulisannya juga bermacam-macam. Termasuk pemimpin, bahkan di Indonesia ada yang mengartikan ketua RT sampai presiden. Kata 'wali' itu ada segala macam. Itulah kenapa ada sebagian ulama melarang menerjemahkan Al Quran," tukasnya.
Sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Senin (13/2/2017) , menghadirkan empat ahli dari pihak jaksa penuntut umum (JPU). Ahli yang dihadirkan merupakan ahli agama dari MUI, dua ahli hukum pidana, dan satu ahli Bahasa Indonesia.
Ahli agama dari MUI yakni Muhammad Amin Suma, dua ahli hukum pidana yakni Mudzakkir dan Abdul Chair Ramadhan serta ahli bahasa Mahyuni.(yn)
Sumber: garudakita.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar