Kamis, 23 Februari 2017

Kapolri Jadikan Ketua Yayasan Penyimpan Donasi Aksi Bela Islam sebagai Tersangka


Mulanya polri dengan gagah berani menebar opini bahwa para ustadz yg diperkarakan melalui Yayasan Keadilan Untuk Semua akan disangkakan dengan pasal pencucian uang. Namun setelah dikritik karena dianggap mengada ada, polri ganti jurus dengan menggunakan Undang undang yayasan. 

Kesannya, yg penting perkarakan dulu, soal benar salah itu nomor 10.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS), Adnin Armas menjadi tersangka. Adnin disangka melanggar UU Yayasan.

“Untuk saudara Adnin dan BN kita mintai keterangan sebagai saksi. Saudara Adnin tersangka Undang-Undang Yayasan,” ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Baca juga: TIDAK ADIL, Infak Dana Umat Islam pada Aksi 411 dan 212 Senilai 4 Miliar Diusut tanpa Ada Pelapor, Sedangkan Dana Jamaat senilai 4,7 Triliun Dilaporkan Sejak 2013 TIDAK DIUSUT

Saat dikonfirmasi ulang di sela raker, Tito kembali menegaskan status tersang Adnin Armas. Tito menyebut dugaan tindak pidana Adnin terkait yayasan yang juga diusut dugaan tindak pidana tersangka Islahuddin Akbar (IA).

Menurut UU Yayasan, dana yang dikelola oleh suatu yayasan tidak boleh dialirkan atau digunakan oleh pengurus yayasan. Dana tersebut hanya boleh digunakan untuk kepentingan sosial yayasan tersebut

“Iya, yang kasus yayasannya. Kan ada Undang-undangnya,” jelas Tito di luar ruang raker.

Islahudin Akbar (IA) lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. IA disangka turut membantu mencairkan dana kepada pengurus Yayasan Keadilan untuk Semua.

sumber : gemarakyat.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar