Rabu, 15 Februari 2017

KPU DKI: Quick Count Pilgub DKI Dapat Ditayangkan Pukul 13.00 WIB


Jakarta - Komisioner KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan penghitungan cepat atau quick count dari sejumlah lembaga survei dapat dipublikasikan sejak pukul 13.00 WIB hari ini. Hitungan tersebut dapat langsung dipublikasikan sesaat setelah pemungutan suara berakhir.

"(Quick count) dapat ditayangkan sejak jam 1 setelah pemungutan suara berakhir," ujar Betty kepada detikcom, Selasa (14/2/2017).

Awalnya, menurut Betty, hasil penghitungan cepat baru dapat ditayangkan kepada publik dua jam setelah pemungutan suara atau pada pukul 15.00 WIB. Namun, putusan tersebut berubah setelah ada kesepakatan terbaru dari KPU pusat, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Tadinya berdasarkan surat gugus yang dikeluarkan oleh KPU, KPI, dan Bawaslu harusnya dua jam setelah pemungutan suara. Barusan saja, mereka berkumpul lagi dan mengeluarkan rilis bahwa mereka bersepakat bisa mulai jam 1," lanjut Betty.

Namun Betty menegaskan hasil penghitungan cepat yang dirilis sejumlah lembaga bukan merupakan hasil resmi KPU DKI Jakarta. Untuk hasil resmi atau real count Pilkada, masyarakat dapat mengakses di pilkada2017.kpu.go.id. 

"Harus ada disclaim bahwa itu bukan hasil resmi penghitungan suara KPU DKI Jakarta," tegas Betty.

Sumber: news.detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar