Minggu, 04 Juni 2017

MUI Meminta Agar Usut Tuntaf Mushaf Al Quran Yang Dijadikan Bungkus Kembang Api


Belum selesai masalah kasus penerbitan mushaf Al Quran yang menghilangkan Surat Al Maidah ayat 51-57, penistaan terhadap Al Quran, Kitab Suci Umat Islam kembali terjadi. Kali ini sang melaku menjadikan lembaran Al Quran sebagi bungkus kembang api.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah meminta aparat Polrestabes Semarang mengungkap tuntas temuan lembar mushaf Alquran yang dijadikan bahan longsongan kembang api jenis air mancur. Jika di balik temuan tersebut terdapat unsur- unsur kesengajaan, aparat kepolisian diminta untuk mengambil langkah-langkah hukum yang setimpal kepada produsen kembang api yang dimaksud.

Ketua Umum MUI Jawa Tengah, KH Ahmad Daroji mengaku prihatin dengan temuan ini. Sebab penyalahgunaan simbol-simbol Islam ini terulang kembali setelah beberapa waktu lalu juga sempat ditemukan dalam terompet tahun baru.

Baca juga: Waspadalah, Al Quran Tanpa Al Maidah di Mushaf Al Quran terbitan PT Suara Agung. Lalu Akankah Aparat Pemerintah Mencabut Ijin Penerbitnya?

MUI Jawa Tengah, jelasnya, baru menerima laporan temuan lembar mushaf Alquran yang digunakan untuk longsongan kembang api ini, setelah sebelumnya dilansir di sejumlah media massa. Tak lupa Ahmad Daroji berterimakasih kepada masyarakat, yang tanggap dan cepat melaporkan temuan yang berpotensi meresahkan umat tersebut kepada aparat kepolisian yang ada di wilayahnya.

Ia menegaskan kasus ini harus diusut tuntas oleh aparat kepolisian yang menangani, dalam hal ini jajaran Polrestabes Semarang, dan menelusuri siapa pihak- pihak yang paling bertanggungjawab. “Polisi harus mengungkap apakah penggunaan lembar- lembar mushaf kitab suci umat Islam dalam longsong kembang api tersebut memang disengaja atau karena buah dari ketidaksengajaan,” katanya, Jumat (2/6).

Sedangkan kepada umat Islam yang ada di Jawa Tengah MUI juga meminta agar tetap tenang dan menyerahkan persoalan sepenuhnya kepada aparat kepolisian untuk menuntaskan permasalahan ini. Masyarakat harus tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh tindakan- tindakan yang cenderung berimplikasi terhadap penindakan hukum oleh aparat yang berwenang. Apalagi jika sampai muncul aksi atau kemarahan yang berlebihan dari umat.

Sebab situasi saat ini merupakan bulan suci Ramadhan. “Saya juga mengimbau seluruh umat di Jawa Tengah untuk bisa menahan diri dan menyerahkan proses penanganan ini kepada polisi," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pedurungan, menyita sejumlah kembang api jenis air mancur yang selongsongnya terbuat dari kertas mushaf Alquran. Penyitaan kembang api dengan merek ‘Mega Jumbo’ ini berawal dari temuan masyarakat.

Secara tidak sengaja, hal ini ditemukan oleh Rohmat Hidayat, salah seorang warga lingkungan Tanjungsari 1-A RT 03/ RW 14 Kelurahan/ Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang pada Sabtu (27/5) lalu.

Awalnya, Rohmat menyalakan beberapa kembang api yang dibelinya tersebut pada Sabtu malam. Usai dinyalakan, ia pun iseng membuka salah satu selongsong kembang api diantaranya dan menurai satu demi satu bahannya.

Saat itulah ia mendapati kertas halaman mushaf Alquran yang digunakan untuk membuat longsongan kembang api tersebut. Penasaran dengan temuan ini, iapun membuka longsongan bekas kembang api lainnya. Ternyata ia kembali menemukan halaman mushaf Alquran pada longsongan tersebut. Temuan ini selanjutnya dilaporkan kepada aparat Polsek Pedurungan.

Berdasarkan penelusuran polisi, kembang api jenis air mancur merek Mega Jumbo ini dibeli Rohmat dari toko Rajawali, yang beralamat di sekitar kawasan Pasar Johar, Semarang. Sedangkan kembang api ini sendiri diproduksi oleh PT Surya Kencana, yang tertera beralamat di Jalan Basuki Rahmat, kota Madiun, Jawa Timur. Kini persoalan ini ditangani oleh Polrestabes Semarang.

Sumber: rol

Tidak ada komentar:

Posting Komentar