Jakarta - Jaksa penuntut umum bulat menolak nota keberatan (eksepsi) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Jaksa menyampaikan rangkaian tanggapannya.
Sidang kedua Ahok mengagendakan mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi Ahok ini digelar di eks Gedung PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016). Sidang yang diketuai majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarto, ini dimulai sekitar pukul 08.58 WIB.
Baca juga: AHOK pun Kalah Dilawan Bu Guru Retno Listyarti
Ahok yang mengenakan baju batik warna cokelat ini hadir dengan menebarkan senyuman dan mengaku dalam kondisi sehat. Ahok selanjutnya mendengarkan pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsinya dan kuasa hukumnya.
Tanggapan jaksa dibacakan oleh jaksa Ali Mukartono dan rekannya antara lain jaksa menyebut perbedaan persepsi hukum antara jaksa dengan penasihat hukum Ahok tentang terpenuhinya syarat formil dan materiil dalam surat dakwaan adalah hal yang wajar. Jaksa juga menilai dakwaan terhadap Ahok tidak prematur dan penetapan Ahok sebagai tersangka bukanlah pelanggaran HAM.
Jaksa penuntut umum sepakat menolak seluruh eksepsi Ahok dan tim penasihat hukumnya. Jaksa meminta majelis hakim melanjutkan sidang pemeriksaan perkara.
(sumber: https://news.detik.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar