Selasa, 20 Desember 2016

Tidak Mengakui Menistakan Agama, Jaksa: Tidak Bisa Hanya Pernyataan Saja


Jakarta - Jaksa penuntut umum Ali Mukartono mengatakan bahwa pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang tidak berniat menista agama tidak bisa dibuktikan melalui pernyataan saja. Namun menurutnya, niat itu harus dinilai dari rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi perbuatan itu.

"Bahwa dia tidak mempunyai niat untuk menista atau menodai agama, akan tetapi haruslah dinilai dari rangkaian keterhubungan dari berbagai rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi maupun tujuan dari perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa. Hal ini telah dirumuskan dalam surat dakwaan," kata Ali saat membacakan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi Ahook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).

Baca juga: Alhamdulillah, Eksepsi Ahok dan Tim Oenasihat Hukumnya Ditolak Jaksa Penuntut Umum

Menurut Ali, saat Ahok menyampaikan tentang surat Al Maidah ayat 51 itu di Kepulauan Seribu, kedudukannya sebagai Gubernur DKI Jakarta yang hendak maju lagi sebagai gubernur. Ali menyebut latar belakang itu tidak dapat dipisahkan sebagai niatan Ahok menyampaikan tentang surat Al Maidah ayat 51 itu.

"Dari rangkaian peristiwa itu tidak bisa dipisahkan antara niat kedudukan atau mendudukkan atau menempatkan surat sebagai alat atau sarana untuk membohongi atau membodohi dengan tujuan mengikuti pilkada Gubernur DKI Jakarta," kata Ali.

"Ada tidaknya niat unsur kesengajaan akan dibuktikan dalam tahap pembuktian dalam persidangan berikutnya," sambung Ali.

Saat membacakan nota keberatan pada sidang 13 Desember lalu, Ahok mengaku sedih dituduh menista agama. Dia mengaku memiliki orang tua angkat muslim sehingga merasa tidak mungkin menistakan agama yang dianut oleh kedua orang tua.

"Saya sangat sedih dituduh menista agama Islam, tuduhan itu sama saja saya menista orang tua angkat saya sendiri," kata Ahok saat itu. 
(dhn/tor)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar