Jakarta- Geram Dengan Kualitas Penyelenggara Pilkada DKI, Netizen Suarakan #GantiKPUDKI. Bukan Berarti Setelah Pukul 13 Tidak Boleh Menyoblos
Ada pengertian yang salah di TPS yang dibangun oleh KPU ke KPPSnya. Pengertian pemilihan ditutup jam 13 bukan berarti orang masih antri dan mau milih distop jam 13, sebenarnya jam 13 adalah penerimaan pendaftaran terakhir. Artinya pada jam 13 sudah diketahui jumlah suara yang dipakai dan tidak boleh berbeda dengan saat perhitungan suara.
Baca juga: Mencengangkan Tim Anies-Sandi Temukan Bukti Kecurangan Salah Satu Paslon Pada Pilkada DKI 2017. Inilah Buktinya
Kita memang himbau semua datang sebelum jam 13 agar jam 13 sudah selesai dan tidak kemalaman hitungnya. Tapi jangan diubah jadi jam 13 tidak boleh milih lagi dan membiarkan semua hak pilih warga hilang. Yang tidak boleh adalah tidak boleh ada pendaftaran setelah jam 13, tapi yang sudah mendaftar sebelum jam 13 dan pencoblosan belum selesai, ini harus tetap dilaksanakan.
Maka, tindakan yang menutup pencoblosan setelah jam 13 padahal sudah mendaftar sebelum pukul 13 itu jelas pelanggaran hukum yang menghilangkan hak warga. Perlu diproses hukum semua petugas KPPS yg tidak membolehkan pemilihan setelah jam 13.
Ternyata dari 101 Pilkada serentak tanggal 15 Febuari 2017, Jakarta menempati rangking pertama pelanggaran terbanyak
Baca juga: LUAR BIASA INILAH, Kecurangan-Kecurangan dalam PILKADA 2017 di DKI BERIKUT yang Dilakukan Secara Sistematis. Sebar dan Informasikan Agar dapat Menjadi Bahan KPU dalam BERTINDAK
Data dan Fakta2 Bawaslu ini bisa menjadi dasar bagi Rakyat Jakarta untuk meminta agar KPU DKI diganti dan diperiksa secara hukum semua nya untuk memastikan putaran ke dua yang Jujur dan Adil !! (cek kompas.com: Pelanggaran terbanyak saat pencoblosan di Jakarta)
Sumber:gerilyapolitik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar