Senin, 10 April 2017

Muncul Isu SK Siluman pada Proyek Reklamasi Teluk Jakarta. Wakil Ketua DPR SK yang Mengerikan

JAKARTA -- Proyek reklamasi di pantai utara Jakarta dinilai janggal. Sebab Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta soal reklamasi telah lebih dulu keluar, padahal hingga kini belum ada peraturan daerah (perda) yang mengaturnya.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, dalam seluk-beluk kehidupan hendaknya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tata urutan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945, undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), peraturan presiden.

Agus menjelaskan, kemudian di bawah Peraturan Presiden adalah peraturan daerah, sementara posisi surat keputusan (SK) gubernur berada di urutan bawah.

"Yang mengerikan, SK ada tapi perda tidak ada," ujarnya, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/4).

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto
Menurut dia, hal ini bisa ditengarai berdampak melanggar undang-undang, paling tidak melanggar tata urutan perundang-undangan.

"Lah wong tidak ada perdanya kok ada SK-nya," kata politikus Partai Demokrat tersebut.

Dia meminta aparat penegak hukum, terutama yang berkaitan dengan hukum ekonomi, benar-benar turun secara tuntas. Langkah paling tepat terkait reklamasi pantai utara Jakarta yakni menghentikan proyek itu hingga semua peraturan perundang-undangan rampung.

Namun, proyek yang sudah berjalan pun juga harus diperhatikan mengingat potensi pelanggaran perundang-undangan yang dilakukannya.

"SK harus mengacu pada perda. Ini SK siluman dan ditengarai melanggar undang-undang," ujarnya.
Sumbr: republika.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar