Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, dalam seluk-beluk kehidupan hendaknya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tata urutan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945, undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), peraturan presiden.
Agus menjelaskan, kemudian di bawah Peraturan Presiden adalah peraturan daerah, sementara posisi surat keputusan (SK) gubernur berada di urutan bawah.
"Yang mengerikan, SK ada tapi perda tidak ada," ujarnya, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/4).
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto |
"Lah wong tidak ada perdanya kok ada SK-nya," kata politikus Partai Demokrat tersebut.
Dia meminta aparat penegak hukum, terutama yang berkaitan dengan hukum ekonomi, benar-benar turun secara tuntas. Langkah paling tepat terkait reklamasi pantai utara Jakarta yakni menghentikan proyek itu hingga semua peraturan perundang-undangan rampung.
Namun, proyek yang sudah berjalan pun juga harus diperhatikan mengingat potensi pelanggaran perundang-undangan yang dilakukannya.
"SK harus mengacu pada perda. Ini SK siluman dan ditengarai melanggar undang-undang," ujarnya.
Sumbr: republika.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar