Rabu, 21 Desember 2016

HEBAT, Sudah Seharusnya Fatwa MUI Dikeluarkan untuk Menghindari Penggerogotan Akidah


Sebenarnya dalam akidah islam sudah jelas ditegaskan tidakbolehnya seorang muslim menyerupai dengan orang kafir, ibadah maupun pemaikaian atribut-atribut orang kafir, salah satunya adalah pakaian.

"Barang siapa menyerupai suatu kaum maka mereka termasuk bagian dari mereka", demikina Rasulullah SAW menegaskan dalam sebuah hadistnya yang diriwayatkan Abu Dawud.

Darinya sudah jelas, haramnya umat Islam menyerupai mereka apalagi sampai mengikuti upacara dan perayaan mereka, bahkan sekalipun hanya mengucapkan 'selamat hari natal'. Kenapa? Karena hal itu jelas bertentangan dengan Al Quran yang menyebutkan bahwa selain Islam adalah batil. Orang yang mengucapakan ucapan selamatt tersebut berarti secara sadar dia mengakui sesuatu yang telah dibatilkan oleh Allah, Sang Pencipta.

Lalu kenapa MUI kemudian merasa perlu mengeluarkan fatwa? Tentu saja fatwa ini untuk lebih memperjelas lagi karena ada sebagian bahkan sebagian besar umat islam yang belum memahami hal tersebut. 

Maka sangat lucu ketika kemudian ada pihak-pihak tertentu yang merasa perlu melarang MUI untuk mengeluarkan fatwa sebelum berkoordinasi dengan instansi lainnya, yang bisa jadi mereka tidak memahami sebuah persoalan. Lucu juga ketika orang-orang yang tidak berkompeten mencoba menentang fatwa MUI kemudian berusaha mencari simpati dan mempengaruhi orang lain untuk mencontoh dirinya yang menentang fatwa MUI.

Baca juga: MUI Minta Fatwa Haram Memakai Atribut Nonmuslim Dijadikan Aturan Resmi

MUI sebagai lembaga fatwa yang mengaku mewakili umat muslim termasuk pihak yang mengharamkan seorang muslim mengucapkan " selamat natal" apalagi menggunakan atribut natal lainnya dengan dalih untuk menjaga aqidah umat muslim

Baru baru ini MUI resmi mengeluarkan Fatwa Nomor 56 Tahun 2016 terkait penggunaan atribut nonmuslim atau natal. Hasilnya, ada tujuh poin penting yang perlu dipahami semua pihak berkaitan dengan fatwa tersebut:

Berikut tujuh poin terkait fatwa pelarangan menggunakan atribut nonmuslim bagi umat muslim:

  1. Terbitnya Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut nonmuslim perlu dihormati bersama.
  2. Instansi terkait (Pemda, Kepolisian, MUI) untuk dapat menyosialisasikan maksud dari fatwa tersebut.
  3. Memberikan pemahaman kepada para pengelola mal, hotel, usaha hiburan, tempat rekreasi, restoran, dan perusahan agar tidak memaksakan karyawan atau karyawati yang muslim untuk menggunakan atribut nonmuslim.
  4. Semua pihak mencegah adanya tindakan main hakim sendiri atau sweeping oleh siapa pun, mengatasnamakan siapa pun, apalagi menggunakan fatwa ini untuk melakukan tindakan anarkistis. Polri diminta untuk melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang melakukan aksi sweeping atau tindakan main hakim sendiri.
  5. Koordinasi antar-instansi terkait untuk melakukan langkah antisipasi terhadap kerawanan yang akan timbul dengan melibatkan para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda.
  6. Semua pihak agar tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku karena negara kita merupakan negara hukum. Jangan main hakim sendiri, kedepankan hukum dan serahkan kepada pihak berwajib.
  7. Mari kita semua tetap menjaga kerukunan dan keharmonisan antar-umat beragama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta beragama.
Lalu mana dari fatwa MUI tersebut yang perlu dikoordinasikan dengan instansi lain? Negara ini memang sudah carut marut. Yang benar dikatakan salah dan yang salah dikatakan benar dan mendapat dukungan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar