Kamis, 29 Desember 2016

WOW Fantastis: Kemendagri Bongkar Borok Ahok: Harga Baju Seragam PNS DKI Rp 20 Triliun



WOW! Belanja pegawai yang Fantastis! Menggunakan 20 T hanya dengan alasan agar PNS DKI benar-benar bersih, tak menerima duit lain selain gaji atau pungli. Kalau masalah mengedalikan pungli sih bisa dengan pengawasan dan pemberlakukan hukuman yang ketat bos! Lagian, apa yakin setelah dikasih belanja sebesar itu terus kemudian para pegawai ini akan benar-benar bersih dari pungli? Yang pasti adalah 20 T itu bukan nilai yang kecil.
Seperti yang diberitakan di harsindo.com: Harga Baju Seragam PNS DKI Rp 20 Triliun. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengkritisi pengajuan APBD yang disodorkan Pemprov DKI Jakarta gan harsindo.com. Ditemukan sejumlah keanehan, salah satunya soal anggaran belanja pegawai yang nyaris mencapai Rp 20 triliun.

Hal ini dianggap aneh karena Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sedang menggembar-gemborkan penghematan pengeluaran, salah satunya dia menolak pengajuan APBD DKI 2015 versi DPRD yang katanya mencantumkan anggaran Uninterruptible Power Supply (UPS) sebesar RP 12,1 triliun.

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonnyzar Moenek menjelaskan, anggaran sebesar Rp 20 triliun itu digunakan untuk belanja jasa kantor, belanja makan minum, perjalanan dinas, dan belanja pegawai.

Baca juga: AHOK MARAH, Kinerjanya yang Tidak Sesuai Aturan Terbongkar oleh Plt. Gubernur

“Masa Rp 19 koma sekian, hampir Rp 20 triliun untuk belanja pegawai. Itu kita pertanyakan,” kata Reydonnyzar Moenek di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (4/3), dilansir harian ibukota Nonstop.

Apa yang dikatakan Reydonnyzar Moenek tidak dibantah oleh Ahok. Usai bertemu dengan Kemendagri, dia mengakui ada dana-dana yang harus dikoreksi.

Sekda Pemprov DKI Saefullah menjelaskan, pengajuan untuk belanja negara sebesar Rp 20 triliun tersebut dengan alasan agar PNS DKI benar-benar bersih, tak menerima duit lain selain gaji atau pungli. “PNS tidak boleh menerima honor dalam bentuk apapun,” ujarnya.

Menurutnya, dana sebesar itu masih wajar. Katanya lagi, berdasarkan aturan, Pemprov DKI boleh menganggarkan belanja pegawai hingga 30 persen dari total APBD. “Itu Cuma 26 persen, masih normal,” tuturnya.

Sumber: arissugianto.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar