Senin, 20 Februari 2017

MEMANAS, Anas Urbaningrum Tantang SBY. Anas Siap Diuji Dokumen-Dokumen dalam Persidangan


PALMERAH-- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar bukan satu-satunya orang yang merasa dikriminalisasi oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga merasakan hal yang sama.
Hal itu diungkapkan lewat loyalis Anas, I Gede Pasek Suardika, yang kini sudah pindah ke Partai Hanura.

"Mas Anas menyampaikan pesan, secara gamblang Mas Anas merasakan betul bahwa beliau, selain Antasari, sebenarnya beliau juga salah satu korban yang dikriminalisasi oleh orang yang sama," kata Pasek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Baca juga: Ketika Peseteruan Antasari - SBY semakin Seru, Inilah Tanggapan Yusril Izha Mahendra
Pasek menambahkan, pernyataan Antasari membuat Anas kembali ingat atas perlakuan SBY terhadapnya yang telah menjadi sebuah proses yang panjang.

Anas mengaku siap jika dokumen-dokumen persidangan yang ada kembali dibuka dan dieksaminasi untuk mengungkap kebenaran.

"Beliau siap diuji dokumen-dokumen persidangan, saksi-saksi dibuka kalau memang ingin dilakukan eksaminasi terhadap kasus beliau. Bentuk tim pencari fakta, wajar atau tidak," ujar Wakil Ketua Umum Partai Hanura itu.

"Kalau kesaksian dibuka, ini momentum yang bagus," kata dia.

Baca juga: HADUUH.., Babak Baru Genderang Perang Hary Tanoe vs Antasari Dimulai

Anas, menurut Pasek, berharap tak ada lagi korban kriminalisasi selanjutnya. Ia juga berharap agar SBY dapat dengan tulus menyampaikan permohonan maaf.

"Beliau mengharapkan agar SBY segera meminta maaf. Cukup minta maaf saja karena itu nyata. Hanya soal waktu," kata Pasek.

Anas juga pernah mengungkap perasaannya yang menjadi korban "operasi besar kriminalisasi" pada Februari 2013 silam.

Anas mendeskripsikan operasi tersebut bersifat serius dan panjang. Ujungnya, Anas harus "selesai" sebelum penyerahan daftar pemilih tetap calon anggota legislatif 2014.

"Hal ini berdasarkan informasi valid yang saya peroleh. Ini sebuah rangkaian. Tak perlu analisis politik yang canggih untuk membaca rangkaian peristiwa ini. Ada warna yang sangat kental terkait dinamika politik," ujar Anas dalam wawancara dengan RCTI, 27 Februari 2013.

Baca juga: Inilah Pengakuan BLAK-BLAKAN Antasari Terkait Dugaan Rekayasa Kasus Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen
Namun, saat itu Anas tak mengungkap siapa di balik kriminalisasi itu.
"Suatu saat saya akan sampaikan. Itu lembar ketiga. Sekarang baru lembar pertama alinea kedua," kata Anas.

KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan Anas sebagai tersangka ini diresmikan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 22 Februari 2013.
Anas Urbaningrum diduga tidak hanya menerima hadiah berupa mobil terkait kasus dugaan korupsi Hambalang.

Baca juga: Antasari 'Bernyanyi' Menyeret SBY, Pernyataan Yusril Tahun 2010 Ini Kembali Viral

Anas diduga menerima hadiah lainnya, baik berupa uang, barang, ataupun baru sekadar janji.

Menurut KPK, penetapan Anas sebagai tersangka ini sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup. KPK pun membantah adanya kriminalisasi.
"Saya juga menegaskan, jangan kait-kaitkan proses di KPK dengan proses politik," kata Juru Bicara KPK saat itu, Johan Budi SP.

sumber: wartakota.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar